peristiwa

Kejagung Klaim Kantongi 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung, Skandal Korupsi MBG Era Dadan Hindayana Kian Terbongkar

Selasa, 28 Juli 2026 | 22:30 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

Rekomkita - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Kasus yang menyeret para mantan petinggi BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana itu kini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa. Hingga saat ini, sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Desakan Publik Menguat, BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Audit Dugaan Korupsi Perumda Pasar Manado

Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), tim hukum Kejagung menegaskan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga: Anggota DPRD Manado Adolfien Wangania Kaget Tak Temukan Pedagang Ikan di Pasar Bersehati, Minta Pemkot Cari Solusi

Menurut Kejagung, penyidik memiliki empat alat bukti yang saling berkaitan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan antara pemohon dengan sejumlah pihak termasuk istrinya, serta berbagai dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

Dalam persidangan itu, Kejagung juga mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam tata kelola Program MBG.

Baca Juga: Kronologi Kasus Viral di Bali: Ayah Dikeroyok karena Diduga Curi Ayam Aduan dan Tangisan Pilu sang Anak

Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu yang dipaparkan di persidangan, program tersebut diduga menimbulkan pemborosan anggaran hingga mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Penyidik turut membeberkan dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG. Salah satunya adalah penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi BGN, meski sebagian yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang operasional MBG, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Halaman:

Tags

Terkini