Rekomkita - Desakan masyarakat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara terus menguat.
Hingga hampir satu tahun sejak permintaan audit diajukan penyidik Polda Sulawesi Utara, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar Manado belum juga diserahkan.
Kondisi tersebut memicu sorotan berbagai kalangan karena dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Pasalnya, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu unsur penting dalam kelanjutan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ketua GPN 08 Sulawesi Utara, Johnra Tiwow, mendesak Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Utara, Heru Setiawan, agar segera menuntaskan proses audit dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik Polda Sulut.
"Hampir satu tahun masyarakat menunggu. Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan kesan bahwa proses pemberantasan korupsi berjalan lambat. Kami meminta BPKP segera menyelesaikan audit agar penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Johnra.
Baca Juga: Pedagang Ikan Pasar Bersehati Demo ke Polda Sulut, Desak Usut Dugaan Korupsi di PD Pasar Manado
Menurut Johnra, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan komitmen seluruh lembaga negara dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui visi Asta Cita.
"Presiden Prabowo sedang serius membersihkan praktik korupsi dan penyalahgunaan uang rakyat. Karena itu, BPKP jangan sampai menjadi pihak yang memperlambat kerja aparat penegak hukum. Audit harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan hasilnya segera diserahkan kepada penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Sorotan terhadap BPKP semakin menguat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Perumda Pasar Manado tidak pernah dihentikan.
Penyidik menyatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan kepolisian telah dilaksanakan. Saat ini, proses penyidikan disebut tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah dimintakan sejak Agustus 2025.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa penanganan perkara terhenti di tingkat penyidik.
Perhatian publik kini tertuju pada belum rampungnya audit BPKP yang dinilai menjadi faktor utama belum berlanjutnya proses hukum ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Heboh Isu 522 Pelajar di Sidoarjo Positif HIV, Dinkes hingga Wagub Jatim Buka Suara
Kementerian HAM Turun Tangan, Kecam Aksi Pengeroyokan yang Tewaskan Pria Terduga Maling Ayam Aduan di Bali
Kronologi Kasus Viral di Bali: Ayah Dikeroyok karena Diduga Curi Ayam Aduan dan Tangisan Pilu sang Anak
Pedagang Ikan Pasar Bersehati Demo ke Polda Sulut, Desak Usut Dugaan Korupsi di PD Pasar Manado
Anggota DPRD Manado Adolfien Wangania Kaget Tak Temukan Pedagang Ikan di Pasar Bersehati, Minta Pemkot Cari Solusi