peristiwa

Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024 Harus Mundur

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:00 WIB
Caleg terpilih ikut Pilkada 2024 wajib Mundur (Kpu)
REKOMKITA- Caleg terpilih pada Pileg lalu, namun akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur.
 
Caleg terpilih harus mundur jika ditetapkan sebagai calon kepala daerah diutarakan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
 
KPU menilai setiap rumusan aturan dilakukan tahapan dan simulasi. Seperti halnya Caleg terpilih yang akan ikut Pilkada serentak 2024 diwajibkan mundur.
 
Baca Juga: Kenaikan UKT Fantastis, Kemendikbudristek Sebut PTN Hanya 'Tertiary Education', Apa Maksudnya?
 
"Gini, yang namanya rumusan norma kemudian harus kita diskusikan," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) seperti dikutip dari detik.com.
 
"Ada aspek sosiologisnya yang kira-kira kalau ini diterapkan ada situasi apa, maka kemudian ketika kita membuat simulasi makin konkret lalu disepakati rumusannya seperti menjadi yang saya sampaikan sekarang," sambung dia.
 
Sebelumnya pihak KPU mengatakan, caleg terpilih Pemilu 2024 yang maju dalam pilkada tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih. Namun, saat ini, ada perubahan pendapat mengenai caleg terpilih tersebut.
 
Ketua KPU, Hasyim mengatakan caleg terpilih yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mundur dari statusnya.
 
Dia menjelaskan, surat pengunduran diri itu harus disampaikan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon.
 
Baca Juga: Seiring Film Vina Tayang, Polisi Tetapkan DPO Pelaku Pembunuhnya yang Belum Tertangkap
 
Dengan begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
 
"Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," kata dia.
 
Sumber: detik.com

Tags

Terkini

Kapolda Bangka Belitung Serius Berantas Geng Motor

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:28 WIB