APBD Bukan Uang Pribadi : Menggugat Logika Pembungkaman Pers Lewat Kontrak Publikasi

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Minggu, 19 Juli 2026 | 20:16 WIB
Aktivis Sulawesi Utara, Alfian Polla Daini (dok.pribadi)
Aktivis Sulawesi Utara, Alfian Polla Daini (dok.pribadi)

Rekomkita - Bagaimana cara pandang pejabat dan publik terhadap fungsi pers di era globalisasi teknologi dan digitalisasi saat ini? Sebuah pertanyaan sederhana namun mendasar muncul: sejak kapan kontrak kerja sama publikasi yang dibiayai APBD dijadikan alat ukur loyalitas sebuah media?

‎Kerja sama publikasi pada dasarnya adalah hubungan administrasi yang menggunakan uang rakyat. APBD bukanlah harta pribadi pejabat pemerintah daerah, baik di lingkup DPRD, Pemprov, Pemkot, maupun Pemkab.

Oleh karena itu, tidak ada satu pun pejabat yang berhak mengaitkan kontrak kerja sama dengan arah atau isi pemberitaan media.

Baca Juga: Sempat Memakan Korban, Viral Muda-Mudi Kena Tegur Warga karena Duduk di Tepi Jembatan Merah Jayapura

‎Logika bahwa "media yang menjalin kerja sama tidak boleh lagi mengkritisi pemerintah" adalah logika yang keliru. Pers bukanlah bagian dari hubungan masyarakat (Humas) pemerintah ataupun DPRD.

Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial

‎Fungsi hakiki pers adalah sebagai social control (kontrol sosial). Pers bertugas menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengkritisi penggunaan uang rakyat apabila terdapat persoalan yang patut diketahui oleh khalayak ramai.

‎Berita yang tajam bukan berarti kebencian, dan pemberitaan yang mengungkap persoalan publik bukanlah bentuk serangan terhadap lembaga.

Baca Juga: Dosen FH UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi Kementerian PU, Kampus Siapkan Pendampingan Hukum

‎Sebagai contoh nyata, masyarakat wajib mengetahui tentang agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD.

Publik berhak tahu kapan kegiatan tersebut dilaksanakan, seberapa besar anggaran yang digunakan, siapa saja peserta dan narasumbernya, apa materi yang diberikan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban anggarannya.

‎Transparansi seperti ini adalah keharusan yang harus difasilitasi media, dan tidak boleh dianggap sebagai sebuah tuduhan.

Baca Juga: Kronologi Video Viral Cekcok Berujung Ujaran Rasisme di Bali Versi Penjahit dan Pelanggan

Informasi tersebut adalah hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Keterbukaan informasi sangat dibutuhkan, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hal itu dapat menjadi bahan penelusuran bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

Transparansi dan Kemerdekaan Pers

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X