Fakta Anyar Skandal Aniaya Keji Taufik Hidayat: Kartu AS dari 31 Saksi hingga Temuan Alat Siksa yang Ngeri

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:28 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penyiksaan terhadap wanita asal Bandung (YTR) oleh tersangka sekaligus mantan kekasihnya, Taufik Hidayat. (dok.polri)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penyiksaan terhadap wanita asal Bandung (YTR) oleh tersangka sekaligus mantan kekasihnya, Taufik Hidayat. (dok.polri)

Temuan Alat Siksa: Kaki Meja Besi

Hendra memaparkan, kesaksian para saksi sangat krusial mengingat kekejaman yang dilakukan tersangka berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu yang sangat lama. 

Baca Juga: Telisik Jejak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah usai Kini Hotman Paris Resmi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya

Akibat penyiksaan brutal tersebut, korban YTR kini harus menderita cacat permanen, mulai dari kebutaan total di kedua matanya, gangguan bicara, hingga mengalami kelumpuhan.

Atas hal itu, polisi juga telah mengidentifikasi berbagai alat keras yang diduga digunakan tersangka untuk menyiksa korban dari waktu ke waktu. 

"Keterangan saksi membantu penyidik memastikan penggunaan berbagai alat penyiksaan mulai dari pukulan tangan kosong," sebut Hendra.

Baca Juga: Cerita Guru SD di Wilayah Terpencil Sulteng, Rela Memasak untuk Siswa karena Belum Dapat MBG

"(Terdapat pula) helm, kaki meja besi, golok sesuai dengan fakta di lapangan," bebernya. 

Jejak Derita YTR Mulai Terungkap

Bagi yang belum tahu, YTR sempat dilaporkan hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga selama hampir 3 tahun lamanya.

Tak lain dan tidak bukan, hal tersebut diduga akibat YTR disekap oleh pelaku. 

Baca Juga: PERTINA Resmi Gandeng Korea Selatan dan Taiwan, Hillary Brigitta Lasut Bidik Kejayaan Tinju Indonesia di Olimpiade

Setelah melakukan perburuan intensif di wilayah Bandung Raya, jajaran Polda Jabar akhirnya berhasil meringkus Taufik Hidayat pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu. 

Hingga saat ini, Taufik Hidayat kabarnya hanya bisa pasrah menanti ancaman hukuman berat atas tindakan tidak manusiawi yang telah menghancurkan masa depan korban.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X