Febrie Adriansyah Belum Kunjung Masuk Bui, Picu Dugaan Eks Jampidsus Itu Ulur Waktu demi Hilangkan Bukti?

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Senin, 20 Juli 2026 | 14:52 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok.Kejagung)
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok.Kejagung)

Rekomkita - Sebagian publik di Tanah Air sedang hangat membahas sosok mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung menyebutkan alasan belum menahan Febrie meski telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut, penahanan itu belum dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap Febrie baru digelar pertama kali, usai pelimpahan dari penyidik Kortastipidkor Polri.

Baca Juga: Hotman Paris Dikritik Anaknya Sendiri usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Frank Alexander: Kebanyakan Pencitraan

"Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Bagi yang belum tahu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri yang juga mencakup dugaan TPPU. 

Ada pun, 2 perkara lain yang juga menyeret nama Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Dari Nol hingga Tembus Rp100 Juta, Kisah Beni Gaharja Bangun Kerajaan Konten Digital di Usia Muda

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan ke Kejagung.

Berkaca dari hal itu, keputusan Kejagung yang belum kunjung menahan Febrie Adriansyah, memunculkan kritik bagi sebagian kalangan publik.

Salah satunya, datang dari Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang menilai keputusan Kejagung tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih.

Baca Juga: Ditodong Pertanyaan soal Uang Rp100 Juta oleh Jemaah Harlah Ponpes, Gus Miftah: Saya Kaget tapi Biasa Aja

Soroti Dugaan Adanya 'Tebang Pilih'

Dalam kesempatan berbeda, Fickar membeberkan penilaiannya yang memungkinkan adanya alasan yang cukup, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk melakukan penahanan terhadap Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan," kata Fickar dikutip dalam keterangannya, pada Senin, 20 Juli 2026. 

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X