Baca Juga: APBD Bukan Uang Pribadi : Menggugat Logika Pembungkaman Pers Lewat Kontrak Publikasi
"Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu," bebernya.
Desak Upaya Paksa Penahanan
Dalam penuturannya, Fickar mencemaskan adanya dugaan perilaku Febrie yang mengulur waktu dan berupaya menghilangkan barang bukti, hingga mempengaruhi saksi lainnya.
Baca Juga: Sempat Memakan Korban, Viral Muda-Mudi Kena Tegur Warga karena Duduk di Tepi Jembatan Merah Jayapura
"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
Di sisi lain, Fickar berpandangan, keputusan tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, Pakar Hukum Universitas Trisakti itu mengakui kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.
Baca Juga: Dosen FH UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi Kementerian PU, Kampus Siapkan Pendampingan Hukum
"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," terang Fickar.
"Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tandasnya.
Artikel Terkait
Sempat Memakan Korban, Viral Muda-Mudi Kena Tegur Warga karena Duduk di Tepi Jembatan Merah Jayapura
APBD Bukan Uang Pribadi : Menggugat Logika Pembungkaman Pers Lewat Kontrak Publikasi
Ditodong Pertanyaan soal Uang Rp100 Juta oleh Jemaah Harlah Ponpes, Gus Miftah: Saya Kaget tapi Biasa Aja
Dari Nol hingga Tembus Rp100 Juta, Kisah Beni Gaharja Bangun Kerajaan Konten Digital di Usia Muda
Hotman Paris Dikritik Anaknya Sendiri usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Frank Alexander: Kebanyakan Pencitraan