Febrie Adriansyah Belum Kunjung Masuk Bui, Picu Dugaan Eks Jampidsus Itu Ulur Waktu demi Hilangkan Bukti?

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Senin, 20 Juli 2026 | 14:52 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok.Kejagung)
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok.Kejagung)

Baca Juga: APBD Bukan Uang Pribadi : Menggugat Logika Pembungkaman Pers Lewat Kontrak Publikasi

"Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu," bebernya.

Desak Upaya Paksa Penahanan

Dalam penuturannya, Fickar mencemaskan adanya dugaan perilaku Febrie yang mengulur waktu dan berupaya menghilangkan barang bukti, hingga mempengaruhi saksi lainnya.

Baca Juga: Sempat Memakan Korban, Viral Muda-Mudi Kena Tegur Warga karena Duduk di Tepi Jembatan Merah Jayapura

"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.

Di sisi lain, Fickar berpandangan, keputusan tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Meski demikian, Pakar Hukum Universitas Trisakti itu mengakui kewenangan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.

Baca Juga: Dosen FH UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi Kementerian PU, Kampus Siapkan Pendampingan Hukum

"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," terang Fickar.

"Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X