Rekomkita - Aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di depan Markas Besar Polri pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, menuai beragam respons dari publik.
Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, massa membawa simbol keranda mayat sebagai bagian dari demonstrasi bertajuk "Matinya Reformasi Polri".
Penggunaan simbol tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai aksi itu melampaui batas penyampaian aspirasi dan berpotensi memancing polemik di ruang publik.
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, mengecam penggunaan simbol keranda mayat dalam demonstrasi yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara. Menurutnya, simbol tersebut tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami mengecam aksi yang membawa simbol keranda mayat saat peringatan Hari Bhayangkara. Simbol tersebut tidak pantas digunakan karena dapat dinilai provokatif dan berpotensi memicu ketegangan di ruang publik," ujar Azmi dalam keterangan persnya.
Azmi menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati.
Namun, menurutnya, kebebasan berekspresi juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menggunakan simbol atau narasi yang berpotensi menimbulkan konflik maupun memperkeruh suasana.
Ia menilai pemilihan momentum Hari Bhayangkara untuk menggelar aksi dengan narasi "Matinya Reformasi Polri" berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian dan menggeser fokus publik dari substansi tuntutan yang disampaikan.
Selain itu, Azmi mengingatkan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di luar agenda penyampaian aspirasi.
Baca Juga: BPD Kalasey Dua Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2025 ke Kejaksaan
Karena itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif serta mengedepankan dialog sebagai sarana menyampaikan kritik dan masukan.
Menurut Azmi, penggunaan simbol yang bersifat provokatif juga dikhawatirkan dapat memicu gesekan di lapangan, mengganggu ketertiban umum, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi apabila demonstrasi berujung pada kericuhan.
Di sisi lain, Azmi mengajak masyarakat untuk tetap menghargai perjalanan panjang Polri yang telah memasuki usia ke-80 tahun.
Artikel Terkait
Sopir Truk Wing Box Diperiksa usai Hantam Belasan Motor saat Lampu Merah di Simpang Unisma Bekasi Timur
Di Hari Bhayangkara ke-80, AW Minta Polda Sulut Bersihkan Singkil dan Mapanget dari Preman
BPD Kalasey Dua Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2025 ke Kejaksaan
Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat Jadi Sorotan, Psikolog Ungkap Cara Mengenali dan Keluar dari Hubungan Toksik
Diduga Ada Tawaran Struk BBM Bernilai Lebih Besar di SPBU Boulevard Manado, Manajemen: Itu Tidak Dibenarkan