Rekomkita - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah kisah korban ramai diperbincangkan di media sosial.
Korban berinisial MAN (30) mengaku mengalami penyiksaan selama kurang lebih dua tahun. Selain diduga menjadi korban penganiayaan, ia juga mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu dan mengalami intimidasi agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini mencuat setelah korban, didampingi tim kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga: Demo BEM UI di Hari Bhayangkara ke-80 Tuai Sorotan, LAKSI Kritik Penggunaan Simbol Keranda
Dalam unggahan akun Instagram @fakta.info pada Sabtu, 4 Juli 2026, disebutkan bahwa korban mengalami luka bakar hingga 47 persen di bagian tubuh sebelah kiri yang hingga kini masih menyisakan luka serius.
Tak hanya itu, korban juga disebut mendapat ancaman dari terduga pelaku berupa penyebaran rekaman aktivitas seksual apabila berani melapor.
Bermula dari Perkenalan hingga Pernikahan Siri
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa MAN mengenal terduga pelaku, seorang anggota polisi berinisial N, melalui seorang perantara.
Menurut Reza, sejak awal menjalin hubungan, korban diduga telah dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku.
"Dari awal itu sudah dicekoki narkotika jenis sabu," ujar Reza.
Setelah itu, keduanya menjalani pernikahan secara siri. Namun, menurut kuasa hukum, tindakan kekerasan justru semakin sering terjadi setelah mereka tinggal bersama.
Diduga Disiram Cairan Berbahaya hingga Trauma Berat
Reza mengungkapkan, kliennya diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, termasuk dugaan penyiraman cairan berbahaya yang mengakibatkan luka bakar serius.
Baca Juga: BPD Kalasey Dua Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2025 ke Kejaksaan
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen pada bagian kiri tubuhnya. Hingga kini, luka tersebut disebut belum pulih sepenuhnya dan masih memerlukan penanganan medis.
Artikel Terkait
Di Hari Bhayangkara ke-80, AW Minta Polda Sulut Bersihkan Singkil dan Mapanget dari Preman
BPD Kalasey Dua Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2025 ke Kejaksaan
Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat Jadi Sorotan, Psikolog Ungkap Cara Mengenali dan Keluar dari Hubungan Toksik
Diduga Ada Tawaran Struk BBM Bernilai Lebih Besar di SPBU Boulevard Manado, Manajemen: Itu Tidak Dibenarkan
Demo BEM UI di Hari Bhayangkara ke-80 Tuai Sorotan, LAKSI Kritik Penggunaan Simbol Keranda