Rekomkita - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus berkembang. Kepolisian kini telah menetapkan total 27 tersangka setelah menambah 14 tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dari 14 tersangka yang baru ditetapkan, sebanyak 12 orang telah ditahan di Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan.
Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena alasan berbeda, yakni satu orang tidak memenuhi panggilan penyidik dan satu lainnya sedang hamil.
Baca Juga: Video Dugaan Penganiayaan Anak di JPO Margocity Heboh, Pria yang Mengaku Ayah Asuh Diamankan Warga
Polisi mengungkapkan, para tersangka baru memiliki peran yang beragam, mulai dari admin, petugas keamanan (satpam), hingga petugas kebersihan atau kerumahtanggaan.
Satpam dan Petugas Kebersihan Dijerat karena Diduga Membiarkan Kekerasan
Meski tidak terlibat langsung dalam pengasuhan anak, satpam dan petugas kebersihan tetap dijerat sebagai tersangka karena diduga mengetahui adanya tindakan kekerasan dan penelantaran, namun tidak berupaya mencegah ataupun melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa unsur pembiaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terkait satpam dan yang bersih-bersih, di dalam UU Perlindungan Anak ada kata-kata membiarkan. Seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana, melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Apri kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak semestinya berupaya mencegah atau segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: KPK Temukan 55 Keping Platina dalam Mobil Bupati Langkat, Benarkah Bernilai Rp40 Miliar
Satu Tersangka Hamil Tak Ditahan
Dari 14 tersangka baru tersebut, polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap dua orang.
"Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil," kata Apri.
Untuk tersangka yang sedang hamil, penyidik menerapkan wajib lapor sebagai pengganti penahanan. Tersangka diwajibkan hadir ke kantor polisi dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Artikel Terkait
Tangis Ibu Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Tegal Pecah, Ungkap Firasat Buruk Sejak Awal
Begal Sadis di Arcamanik Bandung, Anak Pengurus LBI Dirawat Intensif di RS Hasan Sadikin
KPK Temukan 55 Keping Platina dalam Mobil Bupati Langkat, Benarkah Bernilai Rp40 Miliar
Dokter PPDS Anestesi Unsrat Meninggal Dunia, Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos setelah Absen Jadwal Jaga
Video Dugaan Penganiayaan Anak di JPO Margocity Heboh, Pria yang Mengaku Ayah Asuh Diamankan Warga