Kuasa Hukum Soroti Prosedur Polda Metro Jaya, SME Diklaim Tak Pernah Dipanggil tapi Langsung Masuk DPO

Photo Author
Dreiter Rooy, Rekomkita
- Jumat, 10 Juli 2026 | 21:41 WIB
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya (Dok Istimewa)
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya (Dok Istimewa)

Rekomkita - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang mengungkap sejumlah dalil dari kuasa hukum Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan asal Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang mempersoalkan prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga pengajuan Red Notice oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum SME, Very Dilapanga, SH, menyatakan seluruh dokumen terkait penetapan status hukum kliennya diterbitkan pada hari yang sama, yakni 15 Desember 2025.

Dokumen tersebut meliputi surat penetapan tersangka, surat DPO, surat bantuan pencarian orang, surat permohonan pencegahan ke luar negeri, serta surat pengajuan Red Notice.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Milik Pribadi, Tegaskan Uang dan Emas yang Ditemukan Ada Pemiliknya

Menurut Very, penerbitan sejumlah dokumen tersebut dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi maupun tersangka.

Ia juga menyebut keluarga SME di Kota Kotamobagu tidak pernah menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan dari penyidik.

"Semua dokumen penetapan klien kami sebagai tersangka, DPO, dan Red Notice diterbitkan dalam satu hari. Kami menilai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tidak dijalankan dan hak-hak hukum klien kami diabaikan," ujar Very usai sidang praperadilan, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Polisi Geledah Ruko Cipete sebagai Lokasi ke-13, Sita Dokumen dan Komputer Terkait 3 Kasus Korupsi

Very menilai tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan secara sewenang-wenang karena menetapkan kliennya sebagai buronan tanpa lebih dahulu melakukan upaya pemanggilan secara patut.

Ia menegaskan SME tidak sedang melarikan diri ketika proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, kliennya berada di Kamboja sebagai pekerja migran dengan visa kerja resmi dan izin tinggal yang sah dari pemerintah setempat.

"Klien kami berada di Kamboja secara legal. Seharusnya penyidik dapat menyampaikan panggilan melalui mekanisme yang berlaku atau setidaknya mengirimkan pemberitahuan kepada keluarga," katanya.

Baca Juga: Panglima TNI Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand, Perkuat Kerja Sama Pertahanan ASEAN

Very juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, SME telah meninggalkan Indonesia sejak 26 Februari 2023.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar penyidik menerbitkan status DPO dan mengajukan Red Notice dengan alasan tersangka melarikan diri.

Dalam persidangan, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang terdiri dari AKBP Iver Son Manossoh, SH, MH, Kombes Pol Abrianto Pardede, SH, serta AKBP Julianthy, SH, MH, menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim praperadilan.

Halaman:

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X