Terbongkar! Kopilot Malaysia Diduga Selundupkan 70.114 Butir Ekstasi ke Indonesia, Dijanjikan Upah Rp220 Juta

Photo Author
Dreiter Rooy, Rekomkita
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 20:06 WIB
Menyoroti fakta terkini soal dugaan kasus penyelundupan narkoba oleh Kopilot Malaysia ke Indonesia.  (Instagram.com/@tvsarawak)
Menyoroti fakta terkini soal dugaan kasus penyelundupan narkoba oleh Kopilot Malaysia ke Indonesia. (Instagram.com/@tvsarawak)

Rekomkita - Publik di media sosial tengah dihebohkan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

MS diduga berperan sebagai kurir narkoba setelah petugas Bea Cukai menggagalkan upayanya membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam barang bawaan pelaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Tragedi di Wahana Rumah Hantu Tulungagung: Wanita 39 Tahun Pingsan lalu Meninggal, Polisi Tunggu Hasil Medis

"Hasil analisis pemindaian menunjukkan adanya sebuah koper yang mencurigakan. Koper tersebut kemudian diketahui diambil oleh seorang penumpang warga negara Malaysia berinisial MS," ujar Djaka.

Menurutnya, saat diperiksa, MS diketahui mengenakan seragam kopilot maskapai penerbangan.

Petugas kemudian membawa MS beserta koper miliknya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Detik-detik Hotel Pullman Jakarta Barat Dilalap Api, Dugaan Awal Dipicu Korsleting Listrik

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper.

"Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS," kata Djaka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp220,6 juta.

Baca Juga: Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Pejabat Lapas Waingapu, Petugas Pergoki Ada Perempuan di Dalam Kamar

Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

"Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara," ungkap Djaka.

Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional tersebut.

Halaman:

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X