peristiwa

Paman Dokter Icha Tantang 3 Anggota DPRD TTU dan Dokter Hewan Jalani Sumpah Adat

Rabu, 8 Juli 2026 | 18:57 WIB
Keluarga mendiang dokter Icha menantang terlapor dugaan intimidasi untuk sumpah adat (Instagram/kemenkes_ri)

Rekomkita - Proses hukum terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha masih terus berjalan.

Selain ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU).

Di tengah proses penanganan kasus yang masih berlangsung, keluarga dokter Icha turut mengajukan tantangan kepada empat orang yang telah dilaporkan terkait dugaan intimidasi untuk menjalani sumpah adat.

Baca Juga: Video Anggota Satpol PP-WH Bireuen Berjoget Viral, Warganet Pertanyakan Citra Penegak Syariat Islam

Tantangan Sumpah Adat

Dalam perkara ini, keluarga dokter Icha telah melaporkan empat orang ke Polda NTT. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan dari Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

Paman almarhumah dokter Icha, Fabianus Banase, menegaskan bahwa tantangan sumpah adat tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Satpam dan Petugas Kebersihan Ikut Dijerat dalam Kasus Daycare Little Aresha

“Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat,” ujar Fabianus Banase kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan bahwa keluarga tetap menghormati seluruh proses hukum dan penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami menghargai semua proses itu. Kami tidak pernah mengganggu jalannya hukum,” katanya.

Baca Juga: Video Dugaan Penganiayaan Anak di JPO Margocity Heboh, Pria yang Mengaku Ayah Asuh Diamankan Warga

Bukan Menggantikan Hukum Negara

Fabianus menyatakan, pihak keluarga menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mengusut kasus tersebut secara profesional.

“Kami menunggu polisi bekerja, menunggu sidang BK DPRD, menunggu hasil dari Kemendagri, Komnas HAM maupun PPA. Semua kami hormati,” ujarnya.

Baca Juga: Dokter PPDS Anestesi Unsrat Meninggal Dunia, Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos setelah Absen Jadwal Jaga

Menurut dia, sumpah adat yang diminta keluarga bukanlah pengganti mekanisme hukum negara.

Halaman:

Tags

Terkini