“Ini bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, adat, pemerintah, dan gereja,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Baca Juga: KPK Temukan 55 Keping Platina dalam Mobil Bupati Langkat, Benarkah Bernilai Rp40 Miliar
Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha bermula pada 13 Juni 2026 saat almarhumah bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Saat itu, ia menerima pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona akibat gigitan ular.
Pasien tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar.
Dalam menangani pasien, dokter Icha disebut telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional (SOP), termasuk melakukan konsultasi dengan dokter spesialis.
Baca Juga: Begal Sadis di Arcamanik Bandung, Anak Pengurus LBI Dirawat Intensif di RS Hasan Sadikin
Namun, pihak keluarga pasien diduga tidak menerima penanganan yang diberikan dan melakukan tindakan intimidasi terhadap dokter Icha.
Peristiwa tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis dokter Icha hingga mengalami depresi. Almarhumah kemudian ditemukan meninggal dunia di kediamannya di kawasan Perumahan RSS Baumata, Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian dan sejumlah lembaga terkait.