Rekomkita - Pendakwah Gus Miftah buka suara mengenai tudingan telah menerima uang Rp100 juta dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS).
Namanya disebut dalam persidangan dugaan kasus korupsi JGSS di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.
Jaksa penuntut umum menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir kepada Gus Miftah.
Baca Juga: APBD Bukan Uang Pribadi : Menggugat Logika Pembungkaman Pers Lewat Kontrak Publikasi
Dalam rangka Harlah Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji pada Sabtu, 18 Juli 2026, Gus Miftah merespons langsung kabar yang beredar.
Kaget Namanya Terseret Dugaan Korupsi
Salah satu jemaah menanyakan langsung kepada Gus Miftah perihal dugaan korupsi Rp100 juta yang menyeret namanya.
Baca Juga: Sempat Memakan Korban, Viral Muda-Mudi Kena Tegur Warga karena Duduk di Tepi Jembatan Merah Jayapura
“Saya juga kaget, tapi biasa-biasa aja. Risiko,” ucap Gus Miftah.
“Begitu saya lihat itu di TikTok, bawahnya ada nama Gus Miftah di sidang korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kaget, ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta,” lanjutnya.
Gus Miftah mengungkapkan bahwa dirinya lebih kaget saat mengetahui bahwa namanya disebut dalam kasus yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Dosen FH UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi Kementerian PU, Kampus Siapkan Pendampingan Hukum
Tegaskan Tak Mengenal Dheky Martin
Lebih lanjut, Gus Miftah juga mengaku tak pernah mengenal Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek DJKA yang menyebut namanya dalam kesaksian.
“Aku pikir namanya siapa terpidana itu, Dheky Martin, saya tanya, ‘Bun, ada tamu namanya Dheky Martin nggak? Nggak tau Bah,’” ungkap Gus Miftah.