Atas insiden itu, Hotman lantas menyatakan tidak ada niat apapun di balik pernyataan tersebut.
"Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab," bebernya.
"Tapi ditanya lagi ditanya lagi sehingga saya jadi emosional," imbuh Hotman.
Baca Juga: APBD Bukan Uang Pribadi : Menggugat Logika Pembungkaman Pers Lewat Kontrak Publikasi
Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Usut punya usut, insiden ini bermula saat Hotman tengah bersuara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Ucapan Hotman yang merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga: Sempat Memakan Korban, Viral Muda-Mudi Kena Tegur Warga karena Duduk di Tepi Jembatan Merah Jayapura
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Kala itu, Hotman melontarkan kalimat seperti "lu punya otak enggak?" dan menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam).
Hal yang tak kalah menyita perhatian, saat pengacara itu turut melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Baca Juga: Dosen FH UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi Kementerian PU, Kampus Siapkan Pendampingan Hukum
Atas perbuatannya, Hotman Paris telah mendapatkan kecaman keras dari sejumlah organisasi wartawan, antara lain dari PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Direspon Tegas Organisasi Wartawan