Secara terpisah, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).
Baca Juga: Kronologi Video Viral Cekcok Berujung Ujaran Rasisme di Bali Versi Penjahit dan Pelanggan
Herik menilai, tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.
"IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi," kata Herik dalam keterangannya, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
"(Hotman) mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," tandasnya.
Artikel Terkait
APBD Bukan Uang Pribadi : Menggugat Logika Pembungkaman Pers Lewat Kontrak Publikasi
Ditodong Pertanyaan soal Uang Rp100 Juta oleh Jemaah Harlah Ponpes, Gus Miftah: Saya Kaget tapi Biasa Aja
Dari Nol hingga Tembus Rp100 Juta, Kisah Beni Gaharja Bangun Kerajaan Konten Digital di Usia Muda
Hotman Paris Dikritik Anaknya Sendiri usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Frank Alexander: Kebanyakan Pencitraan
Febrie Adriansyah Belum Kunjung Masuk Bui, Picu Dugaan Eks Jampidsus Itu Ulur Waktu demi Hilangkan Bukti?