Telisik Jejak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah usai Kini Hotman Paris Resmi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Jumat, 17 Juli 2026 | 15:53 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai kini Hotman Paris jadi kuasa hukumnya. (dok.Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai kini Hotman Paris jadi kuasa hukumnya. (dok.Instagram.com/@hotmanparisofficial)

Sejauh ini, Febrie dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.  

Baca Juga: Viral Prajurit TNI Jadi Sopir Truk Tangki BBM Dadakan di Sumut, Imbas Krisis hingga Bikin Antrean SPBU Mengular

Selain itu, terdapat 1 tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi. 

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR," beber Totok.

"(Hal itu) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Baca Juga: Pertamina Jamin Distribusi BBM di Sumut Terkendali, Siap Tindak Tegas Sopir Truk Tangki BBM yang 'Nakal'

Totok menerangkan, para tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru. 

"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X