Sejauh ini, Febrie dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Selain itu, terdapat 1 tersangka lainnya berinisial DR dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dari hasil korupsi.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR," beber Totok.
"(Hal itu) yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Totok menerangkan, para tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
"Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," tandasnya.
Artikel Terkait
Pertamina Jamin Distribusi BBM di Sumut Terkendali, Siap Tindak Tegas Sopir Truk Tangki BBM yang 'Nakal'
Viral Prajurit TNI Jadi Sopir Truk Tangki BBM Dadakan di Sumut, Imbas Krisis hingga Bikin Antrean SPBU Mengular
Update Perkara Amplop Dugaan Suap Menhut, KPK Ungkap Penyidik Dalami Sisi Penindakan
PERTINA Resmi Gandeng Korea Selatan dan Taiwan, Hillary Brigitta Lasut Bidik Kejayaan Tinju Indonesia di Olimpiade
Cerita Guru SD di Wilayah Terpencil Sulteng, Rela Memasak untuk Siswa karena Belum Dapat MBG