REKOMKITA- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2019-2024.
Anggota DPRD Muara Enim 2019-2024 itu diperiksa sebagai Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023
"Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim Melakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2019-2024 yang menjadi Saksi Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023," dalam siaran pers Kejari Muara Enim, Senin, 26 Mei 2025.
Berdasarkan audit BPKP Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 kerugian negara mencapai lebih dari Rp 545 juta.
Dari hasil penyelidikan proyek tersebut adalah proyek Pokir DPRD Muara Enim Tahun 2023
Bahwa dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
" Antara lain A selaku Mantan Angota DPRD Fraksi PDIP Dapil IV Kabupaten Muara Enim yang mengajukan usulan pokir terhadap pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 , E selaku Pengawas Pekerjaan Pada Dinas PUPR, S selaku Bendahara Pengeluaran dan 5 saksi lain dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," bunyi siaran pers Kejari Muara Enim.
Menurut pihak Kejari, pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara.
Artikel Terkait
Gubernur Herman Deru Sebut, 60 Persen Koperasi Merah Putih di Sumsel Sudah Berjalan
Kapolres Dharmasraya Pimpin Tradisi Pedang Pora Purna Bhakti Kompol Asrizal
Siap-Siap Pejabat dan Kontraktor Nakal, Potensi Kebocoran Anggaran Muara Enim Rp30 Miliar Kejari Akan Kembali Tagih
Muara Enim Bebas Angkutan Batubara, Bupati Bersama Gubernur dan Perusahaan Teken MoU Percepatan Pembangunan Jalan khusus
Sekda Edward Candra Tekankan Pentingnya Grand Design Kependudukan dalam Perencanaan Daerah
Wagub Sumsel Cik Ujang Terima Audiensi dan Perpisahan Kepala BI yang Akan Bertugas di Jakarta
Jum'at Curhat di Talang Pipa, Polsek Talang Ubi Dengarkan Aspirasi dan Keluhan Warga
Puskesmas Air Itam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Wabup Muara Enim Hj Sumarni Dukung BKMT Jadi Media Dakwah dan Perekat Ukhuwah
Sekda Edward Candra Ajak Semua Pihak Berperan Aktif Jadikan Sumsel Provinsi Digital