Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris di Kota Palembang, Begini Perannya di Kasus Jual Asrama Mahasiswa

Photo Author
Denni Kristian, Rekomkita
- Jumat, 19 April 2024 | 19:38 WIB
Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris di Kota Palembang, EM (Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris di Kota Palembang, EM (Kejati Sumsel)
 
REKOMKITA- Kejati Sumsel menahan EM, selaku oknum notaris yang ada di Kota Palembang, Jum'at, 19 April 2024.
 
Penahanan EM selaku oknum notaris yang ada di Kota Palembang oleh Kejati Sumsel Terkait penjualan aset mahasiswa di Yogyakarta. 
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
 
"Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024," ujarnya dalam keterangan yang diterima Rekomkita.
 
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
 
 
"Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW," Jelasnya.
 
Adapun peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan Sumatera Selatan.
 
"Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogjakarta," jelasnya.
 

Editor: Denni Kristian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gara-Gara Jalan Cor, Dua ASN ini Berstatus Tersangka

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:18 WIB

Terpopuler

X