REKOMKITA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024.
Penahanan tersangka ZT oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel merupakan rangkain Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
Tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan oleh Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Oknum Notaris di Kota Palembang, Begini Perannya di Kasus Jual Asrama Mahasiswa
Dasar Kejati Sumsel melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
"Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Rekomkita.
Adapun Perbuatan Tersangka ZT melanggar, Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus Operandi
Bahwa tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan Sumatera Selatan.
Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.
"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang)," ujar Vanny.
"Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," timpalnya.
Tonton Videonya: https://youtu.be/-XardBVoJM8?feature=shared
Artikel Terkait
Undur –undur Merupakan Hewan Larva yang berjalan mundur saat menggali Sarangnya, dan Dipercaya Bisa Mengobati Berbagai Penyakit
Atlet Arum Jeram Kabupaten Muara Enim Wakili Sumsel di PON XXI Aceh-Sumut
Media Vietnam Heran dengan Penonton Timnas Indonesia yang Selalu Ramai di Manapun Timnas Indonesia Bermain
Pidato Perdana Prabowo Bahas Senyum Anies dan Cak Imin: Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali!
Akui Tak Dapat Undangan Penetapan , Mahfud MD Tak Hadir Di KPU: Saya Menyesal...