Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Sumsel HZ, Begini Lengkapnya!

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Selasa, 16 April 2024 | 21:00 WIB
Kejati Sumsel tahan mantan Ketum KONI Sumsel, HZ (Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel tahan mantan Ketum KONI Sumsel, HZ (Kejati Sumsel)
 
REKOMKITA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan mantan Ketum KONI Sumsel, HZ pada Selasa, 16 April 2024.
 
Penahanan HZ selaku eks Ketum KONI Sumsel berkenaan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan). 
 
Adapun kasus yang menjerat HZ terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
 
Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.
 
 
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
 
Dalam rilis sebelumnya, telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.
 
 
Namun, setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
 
*Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
 

Editor: Budi Parabola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gara-Gara Jalan Cor, Dua ASN ini Berstatus Tersangka

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:18 WIB

Terpopuler

X