REKOMKITA- Lembaga anti rasuah melakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Sabtu, 15 Maret 2025.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan pimpinan OPD, pihak swasta hingga sejumlah anggota DPRD. Serta duit Rp2,6 Miliar.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam penindakan tersebut.
Mereka yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (FMR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), dan dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ), serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Praktisi media, Jerry Hardiansyah memuji langkah KPK melakukan penindakan di Kabupaten OKU, Sumsel.
Dia mengibaratkan OTT tersebut seperti hujan di kemarau yang panjang.
"Di tengah dinginnya pengungkapan kasus korupsi di Sumsel oleh KPK. Publik dikejutkan OTT yang sudah lama tak dilakukan KPK di wilayah Sumsel," ujarnya, Senin, 17 Maret 2025.
Jerry mengatakan, pokir anggota DPRD sering kali di salahgunakan dan rawan penyimpangan.
"Berdalih memperjuangkan pembangunan di dapilnya. Tapi dijadikan lahan untuk mengeruk keuntungan pribadinya. Modusnya seperti jual beli proyek dengan sistem fee atau menyuruh sanak keluarga yang mengerjakannya," sentilnya.
Lebih jauh Jerry mengatakan, dana pokir atau sering disebut aspirasi acapkali menimbulkan ketidak harmonisan baik di legislatif maupun eksekutif.
"Karena terkadang kan ada yang dapatnya besar, ada yang kecil. Bahkan seorang kepala daerah pernah curhat, anggota Dewan kadang duduk hanya dipilih 500 suara dapat dana aspirasi. Sementara, seorang Bupati dan Wakil Bupati dipilih oleh puluhan ribu masyarakat tidak dapat dana aspirasi," canda Jerry bercerita seraya mengakhiri.