REKOMKITA- Ada terdapat puluhan miliar potensi kebocoran anggaran terkait belanja modal yang tersebar di tiga SKPD Muara Enim, yakni Dinas PUPR, Dinas PKP, dan Dinas Kesehatan.
Total potensi kebocoran anggaran di tiga SKPD tersebut yakni mencapai Rp19 miliar lebih.
Hal itu berkenaan dengan pemeriksaan tambahan oleh auditor negara atas atas belanja modal sebesar Rp795.544.622.381,00 pada Dinas PUPR, Dinas PKP, dan Dinas Kesehatan Tahun anggaran 2023.
Nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi masing-masing pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, Pengawas Lapangan,
Penyedia, dan Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran.
Hasil pembahasan setiap kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan telah dituangkan dalam BAPPHPF yang di antaranya menyatakan bahwa, semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan.
Dan Pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan tersebut ke Kas Daerah.
Dari 26 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 20 Penyedia, sebanyak 13 Penyedia mengakui dan sepakat dengan hasil perhitungan serta menandatangani
BAPPHPF.
Namun dua diantaranya keberatan dengan nilai kekurangan volume pekerjaan, serta tujuh Penyedia tidak menandatangani BAPPHPF. Sehingga dugaan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp19 miliar lebih.
Atas informasi tersebut, tidak ada salah donk, jika APH dalam hal ini Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim untuk membuka penyelidikan atas permasalahan tersebut, apalagi nilai potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar.