Xavier Yap dibawa kembali ke TKP. DSP Tan terlihat di paling kanan Dampingi Xavier

Photo Author
Sudirga Mandala, Rekomkita
- Kamis, 2 Mei 2024 | 11:48 WIB
Xavier Yap dibawa kembali ke TKP (channelnewsasia.com)
Xavier Yap dibawa kembali ke TKP (channelnewsasia.com)

Meskipun pihak pembela menyerukan agar dua hukuman penjara atas kematian anak laki-laki tersebut dijalankan secara bersamaan, hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut harus dijalankan secara berurutan agar "secara akurat mencerminkan keseluruhan kriminalitas dari tindakan (Yap) yang menyebabkan hilangnya dua nyawa tak berdosa".

Yap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara - masing-masing tujuh tahun untuk Ethan dan Aston.

“Dalam pandangan saya, keseluruhan hukuman yang saya jatuhkan berupaya untuk menyeimbangkan fakta bahwa serangkaian pelanggaran yang keji dan serius terjadi pada 21 Januari 2022 dan fakta bahwa terdakwa menderita (gangguan depresi berat) pada saat melakukan pelanggaran. ,' kata Hakim Vincent Hoong.

Baca Juga: PKB Undang Bakal Calon Bupati PALI, H Asri Ag, Taaruf dengan Bakal Calon Kepala Daerah Zona Sumatera II

“Hukuman tersebut sama sekali tidak dapat mengkompensasi hilangnya nyawa dua anak muda yang tidak bersalah secara tragis. Namun kita berharap bahwa terdakwa akan menggunakan waktu ini untuk merenungkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki yang telah dia timbulkan pada keluarganya sebagai akibat dari keyakinannya yang salah bahwa dia akan meringankan penderitaan dan rasa sakit para korban dan orang-orang di sekitarnya dengan melakukan pelanggaran.”

Halaman:

Editor: Sudirga Mandala

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X