Terungkap! Istri Oknum Polisi di Tegal Ngaku Disiksa 2 Tahun, Diduga Dipaksa Pakai Sabu hingga Alami Luka Bakar 47 Persen

Photo Author
Dreiter Rooy, Rekomkita
- Minggu, 5 Juli 2026 | 19:45 WIB
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang istri anggota polisi di Jawa Tengah, korban alami trauma berat usai 2 tahun bungkam.  (Instagram.com/@trendisosmed - @fakta.indo)
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang istri anggota polisi di Jawa Tengah, korban alami trauma berat usai 2 tahun bungkam. (Instagram.com/@trendisosmed - @fakta.indo)

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Menurut kuasa hukum, setiap kali menceritakan kembali dugaan penyiksaan yang dialaminya, korban tidak kuasa menahan tangis.

Reza menilai korban selama ini memilih bungkam karena diduga terus mendapat intimidasi dari pelaku.

Baca Juga: Sopir Truk Wing Box Diperiksa usai Hantam Belasan Motor saat Lampu Merah di Simpang Unisma Bekasi Timur

"Itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahun," katanya.

Terduga Pelaku Telah Ditahan

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial N.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: BPJN Maluku Digoyang! INAKOR Seret Dugaan Tertutupnya Dokumen 7 Proyek APBN ke Ombudsman

"Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, Jumat, 3 Juli 2026.

Polda Jawa Tengah juga memastikan bahwa selain diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, oknum tersebut akan menjalani sidang etik profesi.

"Akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Artanto.

Baca Juga: Sengketa Informasi Berlanjut ke PN dan PTUN Manado, Masyarakat Diminta Kawal dan Hormati Proses Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami laporan korban. Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses pidana yang menjerat oknum anggota tersebut, sementara seluruh dugaan yang disampaikan korban masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X