Viral Keluhan Penjual Pizza di Kaltim: Kaget Ada Wajib Pajak 10 Persen, Kalau Omzetnya Rp3 Juta per Bulan

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Selasa, 21 Juli 2026 | 13:02 WIB
Menyoroti viralnya curhatan penjual pizza di Kalimantan Timur yang mengeluhkan wajib pajak 10 persen bagi UMKM dengan omzet Rp3 juta per bulan. (Facebook.com/UmmaAdnan)
Menyoroti viralnya curhatan penjual pizza di Kalimantan Timur yang mengeluhkan wajib pajak 10 persen bagi UMKM dengan omzet Rp3 juta per bulan. (Facebook.com/UmmaAdnan)

Rekomkita - Sebagian publik di media sosial, sedang hangat memperbincangkan keluhan yang datang dari seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku UMKM dengan tokonya bernama Pizza Umma Adnan itu, mengeluhkan kedatangan petugas pajak bersama satu mobil Satpol PP yang disebut melakukan pendataan usaha. 

Melalui unggahan Facebook pribadinya, Umma Adnan, pemilik usaha di Kaltim itu mengaku diberi tahu bahwa UMKM dengan omzet sekitar Rp3 juta per bulan, wajib membayar pajak 10 persen. 

Baca Juga: HAJAR GRUP Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-50 untuk Jeane Laluyan, Apresiasi Dedikasi Sang Legislator Sulut

"Terkejutlah aku, kok banyak sekali, 10 persen?" tulis Umma Adnan dikutip dalam postingan Facebooknya, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Penjual Pizza: Dikasih Solusi Naikkan Harga

Dalam penuturannya, Umma Adnan merasa keberatan karena pungutan tersebut dinilai terlalu besar bagi usaha kecil.

Baca Juga: HUT ke-50 Jeane Laluyan, Hendra Jacob: Semoga Tuhan Menyertai Setiap Langkah Pengabdian

Terlebih dirinya khawatir saran menaikkan harga justru membuat jumlah pembeli berkurang.

"Dikasih solusi suruh naikkan harga, katanya kalau dinaikkan harga jadi keuntungan ibu tidak berkurang," ungkap Umma Adnan.

"Tidak berkurang gimana? Kalau harga naik, bisa jadi penjualan yang berkurang, salah yang salah atau gimana ini," sambungnya.

Baca Juga: Viral Kasus Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya di Jakpus, Diduga Bermula saat Perayaan Ultah sang Nenek

Minta Pejabat Jual Es Dawet, Ketimbang Tagih Pajak

Sang penjual lantas mempertanyakan kebijakan wajib pajak 10 persen yang mengarah pada pelaku UMKM.

"Kenapa ya mereka tidak bikin usaha sendiri supaya punya pendapatan daerah, jual pentol, es dawet kah kalian itu," ujar Umma Adnan.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X