Rekomkita - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dosen Program Studi (Prodi) Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), yang belakangan viral di media sosial.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pesan-pesan bernada tidak pantas yang dikirimkan oknum dosen kepada sejumlah mahasiswi.
Menanggapi hal itu, Rektor UMY Achmad Nurmandi menyatakan kampus menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus memastikan perlindungan bagi korban maupun pihak yang memberikan informasi.
"UMY menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi," ujar Achmad Nurmandi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Selain pendampingan psikologis, UMY juga menjamin kerahasiaan identitas korban serta memastikan proses penanganan kasus berlangsung tanpa intimidasi.
UMY Bentuk Tim Investigasi
Achmad mengatakan pihak kampus telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UMY.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta.
Pada Sabtu (11/7/2026), Prodi Farmasi bersama FKIK dan Satgas PPKPT melakukan penelusuran, pemeriksaan, serta identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun mengetahui peristiwa tersebut.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Belum Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selain menyelidiki dugaan kasus yang telah viral, tim juga menelusuri kemungkinan adanya kasus lain yang serupa atau belum pernah dilaporkan.
"Tim juga akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan agar tidak ada informasi maupun persoalan yang terabaikan," kata Achmad.
Oknum Dosen Dinonaktifkan Sementara
UMY juga mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara oknum dosen tersebut dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik.