peristiwa

Kasus Lahan Kompensasi PT BSI Diduga Jalan di Tempat 11 Tahun, Kejelasannya Dipertanyakan

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:03 WIB
11 Tahun Menggantung, Misteri Kasus Lahan Kompensasi PT BSI Kembali Disorot (Dok. Istimewa)

Rekomkita - Kelanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait lahan kompensasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.

Praktisi hukum asal Banyuwangi, Irfan Hidayat, mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang disebut telah bergulir sejak 2014–2015 namun hingga kini belum diketahui ujung penyelesaiannya.

Menurut Irfan, lahan kompensasi yang digunakan PT BSI untuk memenuhi kewajiban penggunaan kawasan hutan dalam operasional tambang emas Tumpang Pitu (Tujuh Bukit), Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pernah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi penjualan tanah negara di Desa Nangela, Kecamatan Cibitung, serta eks HGU PT Tybar di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Gubernur Yulius Beberkan Kunci Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat di Sulawesi Utara

Ia menyebut, pada saat itu Kejati Jabar telah menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka.

"Pada waktu itu penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk print out rekening dan dokumen lainnya berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor Print-416/O.2/Fd.1/09/2016 tertanggal 19 September 2016," ujar Irfan.

Namun, setelah melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Irfan mengaku tidak menemukan perkara atas nama tersangka tersebut yang telah disidangkan.

Baca Juga: Video Wabup Lombok Tengah Jenguk Tersangka Pembakaran Santri Tuai Sorotan, Rieke Diah Pitaloka Beri Respons

"Saya cek di SIPP Pengadilan Negeri Bandung tidak ada perkara atas nama tersangka yang pernah disebutkan. Karena itu saya mempertanyakan apakah perkara ini sudah memperoleh kepastian hukum atau belum," katanya.

PT BSI sendiri memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi sebagai konsekuensi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan emas di Banyuwangi.

Lahan kompensasi tersebut berada di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Irfan menilai, apabila benar lahan di Sukabumi pernah menjadi objek penyelidikan dugaan korupsi, maka penting bagi aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Hut ke-403 Kota Manado, AW Berharap Manado Makin Maju, Sejahtera dan Aman dari Peks - Peks

Ia menegaskan akan menelusuri lebih lanjut status penanganan kasus tersebut. Jika belum terdapat kepastian hukum, pihaknya berencana meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya.

"Kami akan menelusuri sejauh mana proses penanganannya. Jika memang belum ada kepastian hukum, kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian agar perkara ini memperoleh kejelasan," ujar Irfan.

Halaman:

Tags

Terkini