Secara terpisah, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides).
Baca Juga: Kronologi Video Viral Cekcok Berujung Ujaran Rasisme di Bali Versi Penjahit dan Pelanggan
Herik menilai, tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.
"IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi," kata Herik dalam keterangannya, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
"(Hotman) mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," tandasnya.