Melalui aturan itu, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti atau penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Melalui aturan itu, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti atau penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sumber: RK
Artikel Terkait
Panglima TNI Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand, Perkuat Kerja Sama Pertahanan ASEAN
Yulius Selvanus Nyatakan Sulut Siap Dukung Percepatan Eliminasi Kusta, Fokus Deteksi Dini hingga Hapus Diskriminasi
Polisi Geledah Ruko Cipete sebagai Lokasi ke-13, Sita Dokumen dan Komputer Terkait 3 Kasus Korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Milik Pribadi, Tegaskan Uang dan Emas yang Ditemukan Ada Pemiliknya
Kuasa Hukum Soroti Prosedur Polda Metro Jaya, SME Diklaim Tak Pernah Dipanggil tapi Langsung Masuk DPO