REKOMKITA- Meski pernah dilakukan OTT oleh KPK 2019 yang lalu, namun nyatanya dugaan praktek korupsi masih terjadi di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu berkenaan dengan kecurangan perihal giat pekerjaan yang berpotensi membuat duit rakyat raib.
Seperti misalnya pada realisasi belanja modal pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di Tahun 2023.
Dimana, auditor negara menemukan potensi kebocoran anggaran sebesar Rp18 Miliar lebih atas 24 paket yang diuji sampel di laboratorium lantaran diduga adanya praktek curang berupa pengurangan volume pekerjaan dan koreksi harga satuan atas pekerjaan terpasang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Atas informasi tersebut, tidak ada salahnya donk, jika APH dalam hal ini Kejari dan Kejati Sumsel lebih proaktif lagi menyoroti giat belanja modal di lingkup Pemkab Muara Enim khususnya leading sektor Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, anggaran belanja modal dalam Kabupaten Muara Enim bisa dibilang WOW binggit.
Seperti pada tahun anggaran 2023 dimana, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp1.187.242.345.752,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp1.018.994.610.340,04 atau 85,83% dari anggaran.
Adapun 3 SKPD yang memiliki anggaran belanja modal terbesar seperti, Dinas PUPR Rp654 Miliar lebih, Dinas PKP Rp84 miliar lebih dan Dinas Kesehatan Rp56 Miliar lebih.