Rekomkita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto oleh kepolisian pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan meliputi penanganan perkara PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian, Kortastipidkor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Asep mengatakan, KPK meyakini kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan proses hukum sesuai kewenangan dan profesionalitas masing-masing.
"Kalau di KPK penyidik dan jaksa berada dalam satu lembaga. Sementara di kepolisian dan kejaksaan berada pada dua institusi berbeda. Namun kami memandang keduanya pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga penanganan perkara dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Asep juga menegaskan KPK tidak dapat serta-merta mengambil alih suatu perkara hanya berdasarkan asumsi bahwa proses penanganannya akan mengalami hambatan.
"Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri, 'wah ini enggak mungkin berjalan, pasti perkaranya macet'. Itu hanya asumsi," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Geledah Ruko Cipete sebagai Lokasi ke-13, Sita Dokumen dan Komputer Terkait 3 Kasus Korupsi
Menurut Asep, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut harus diawali dengan komunikasi, koordinasi, hingga supervisi sebelum diputuskan apakah memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK.
"Kalau diambil alih, ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2)," jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.