korupsi

Gara-Gara Jalan Cor, Dua ASN ini Berstatus Tersangka

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:18 WIB
Kejati Papua Barat tetapkan dua lagi tersangka untuk kasus Jalan Cor Mogoy-Mardey (Foto: Hendrik RRI Manokwari)
 
REKOMKITA- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi, Selasa, 10 Desember 2024.
 
Adapun dua orang jadi tersangka oleh Kejati Papua Barat, yakni terkait dugaan korupsi pekerjaan jalan cor jalur Mogoy-Mardey Kabupaten Teluk Bintuni di Dinas Pekerjaan Umum Papua Barat.
 
Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua Barat, yakni NK selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat dan juga BSAB selaku Kasubag keuangan pada dinas tersebut.
 
Melansir RRI.co.id, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dalam keterangan pers Selasa sore tadi mengatakan, NK dan BSAB diduga telah turut serta mengakibatkan kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut.
 
Tersangka NK dengan sengaja dan melawan hukum  telah memproses permohonan pembayaran tagihan 100 persen CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa disertai dengan persyaratan dokumen yang lengkap.
 
"Seharusnya, NK selaku bendahara pengeluaran menolak perintah bayar tersebut karena tidak sesuai dengan aturan perundang undangan," ungkapnya.
 
Sementara itu, BSAB selaku kasubag keuangan/pejabat penatausahaan keuangan telah melawan hukum karena menyetujui SPP beserta dokumen tagihan pembayaran  CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
 
"Seharusnya tersangka BSAB menjalankan kewajibannya dengan meneliti dan memverifikasi terlebih dahulu SPP beserta keabsahan bukti kelengkapan dokument yang diajukan. Karena pekerjaan tersebut hingga Desember 2023 hanya mencapai 51,11 persen. Kedua tersangka telah mengakibatkan CV. Gloria menerima pembayaran Rp 8,5 miliar," terangnya seperti dilansir dari RRI.co.id.
 
Usai menetapkan tersangka, penyidik kata Kajati melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari kedepan dengan menitipkan penahanan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.
 
RRI.co.id

Tags

Terkini

Gara-Gara Jalan Cor, Dua ASN ini Berstatus Tersangka

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:18 WIB