BPJN Maluku Digoyang! INAKOR Seret Dugaan Tertutupnya Dokumen 7 Proyek APBN ke Ombudsman

Photo Author
Dreiter Rooy, Rekomkita
- Senin, 29 Juni 2026 | 17:05 WIB
Kantor BPJN Maluku (Dok ist)
Kantor BPJN Maluku (Dok ist)

Baca Juga: Ketua Naga Hitam ucap Terimakasih Tak Terhingga, Pak Izhak Tambani Sukses Gelar Bhayangkara Boxing

Saat ini proses pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Maluku masih berlangsung, sementara laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU diharapkan menjadi dasar evaluasi internal terhadap BPJN Maluku.

Jamco juga menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap uang negara. Namun apabila hasil pemeriksaan Ombudsman maupun pengawasan internal Kementerian menemukan adanya maladministrasi atau indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Alihkan Uang Sayembara Rp250 Juta kepada Keluarga Korban

Ia menambahkan, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBN merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi.

"Setiap rupiah yang bersumber dari APBN adalah uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan sesuai hukum. Transparansi bukan ancaman bagi institusi yang bekerja dengan benar, melainkan bukti bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Christoforus Jamco.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPJN Maluku terkait pernyataan DPN LSM-INAKOR.

Baca Juga: Hendra Jacob Genjot Pembinaan Tinju, Bhayangkara Boxing Championship Jadi Ajang Pencarian Talenta

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BPJN Maluku maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Halaman:

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X