Viral! Warga Malang Keluhkan Sound Horeg hingga Dini Hari, Kaca Rumah Bergetar dan Polisi Turun Tangan

Photo Author
Dreiter Rooy, Rekomkita
- Minggu, 5 Juli 2026 | 20:26 WIB
Viral keluhan warga Malang, Jawa Timur karena acara yang menggunakan sound horeg.  (Threads/niki_nikkita - rofikull)
Viral keluhan warga Malang, Jawa Timur karena acara yang menggunakan sound horeg. (Threads/niki_nikkita - rofikull)

Akun @ciffon__ mengaku rumahnya yang berada cukup jauh dari lokasi acara tetap terdampak.

"Rumahku lumayan jauh, tapi suaranya sampai sini. Kaca rumah ikut bergetar. Apalagi warga yang tinggal lebih dekat, bagaimana mereka bisa tidur?" tulisnya.

Keluhan senada juga disampaikan akun @momicowdy yang mempertanyakan kemungkinan adanya langkah hukum terhadap penyelenggara.

"Kita bisa menggugat soal sound horeg di Malang dan sekitarnya enggak sih? Jam 00.44 WIB kaca rumah masih bergetar semua," tulisnya.

Sejumlah Warga Mengadu ke Polisi

Di tengah ramainya keluhan tersebut, beberapa warga mengaku telah melaporkan kebisingan itu kepada pihak kepolisian. Salah satunya dibagikan akun @anang17as, yang mengunggah tangkapan layar percakapan dengan petugas kepolisian.

Dalam balasan tersebut, pihak kepolisian menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kami sedang berkoordinasi dengan anggota yang dekat dengan lokasi untuk meminta mengecilkan volume atau secara humanis meminta kegiatan tersebut dihentikan," demikian isi pesan yang diunggah.

Penggunaan Sound Horeg Telah Diatur

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara.

Dalam aturan tersebut, penggunaan sound system statis, seperti konser musik, pertunjukan seni, dan kegiatan di ruang terbuka maupun tertutup, dibatasi maksimal 120 dBA.

Sementara itu, penggunaan sound system nonstatis, seperti karnaval atau arak-arakan yang berpindah lokasi, dibatasi maksimal 85 dBA.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu kenyamanan dan hak warga lainnya untuk beristirahat.

Halaman:

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X