Kabur dari Rombongan Trip di Korsel, Femas Sempat Kerja Sehari tapi Langsung Resign: Alasan Kerjanya Capek

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Rabu, 22 Juli 2026 | 07:52 WIB
Femas anggota rombongan open trip ke Korea Selatan yang diduga kabur terlihat di sebuah masjid di Ansan (kanan). (Threads/sarjanabackpacker)
Femas anggota rombongan open trip ke Korea Selatan yang diduga kabur terlihat di sebuah masjid di Ansan (kanan). (Threads/sarjanabackpacker)

Baca Juga: Usai Viral Kepala SPPG Blora Pamit Salat Lalu Mendadak Resign: Dapur MBG Ikut Berhenti, Belum Ada Pengganti

Selanjutnya, pesan lain yang diunggah berupa pengakuan yang diterima menyebut Femas pemilik visa E-9 Korea.

“Iya benar dia ada di masjid. Dua hari terakhir baru datang, sata tanya katanya visa E-9, baru nganggur,” tulis pengirim pesan.

Visa E-9 merupakan izin tinggal dan bekerja di Korea Selatan untuk warga negara asing pada sektor non-profesional melalui Employment Permit System (EPS) dengan pekerjaan meliputi bidang manufaktur, konstruksi, pertanian, dan perikanan

Baca Juga: Bank SulutGo Raih Juara Umum PORSEBANK BMPD Sulut 2026

Saat diajak untuk mencari kerja bersama, ia mengungkapkan bahwa Femas memberikan keterangan yang berbeda.

“Temenku ganti tanya, katanya dari GtoG fishing terus kabur, terus kemarin waktu aku mau pergi dari sana, ku tanya lagi katanya kabur dari travel,” sambungnya.

Polisi Tak Bisa Masuk ke Tempat Ibadah untuk Menangkap Femas

Baca Juga: Jejak Skandal Korupsi Bupati Lalu Ahmad Zaini yang Kena OTT KPK: Ada Dugaan Suap Proyek di Lombok Barat

Meski keberadaan Femas sudah terdeteksi di Ansan, bahkan tepat di satu lokasi, tapi polisi setempat tidak bisa melakukan penangkapan.

Pasalnya, Femas berada di tempat ibadah dan polisi terhalang aturan yang berlaku.

“Femas ada di Ansan, polisi sudah ke situ. Dia sembunyi di masjid, tapi polisi enggak bisa masuk karena itu tempat ibadah dan dia belum jadi kasus kriminal, masih urusan imigrasi,” cerita pesan lainnya yang dikirim.

Baca Juga: Viral Keluhan Penjual Pizza di Kaltim: Kaget Ada Wajib Pajak 10 Persen, Kalau Omzetnya Rp3 Juta per Bulan

Modus Kerja Ilegal di Korea Selatan

Masih dari unggahan yang sama, disebutkan bahwa Femas berada dekat dengan komunitas WNI yang bekerja di Korea Selatan secara ilegal.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X