Selanjutnya, pesan lain yang diunggah berupa pengakuan yang diterima menyebut Femas pemilik visa E-9 Korea.
“Iya benar dia ada di masjid. Dua hari terakhir baru datang, sata tanya katanya visa E-9, baru nganggur,” tulis pengirim pesan.
Visa E-9 merupakan izin tinggal dan bekerja di Korea Selatan untuk warga negara asing pada sektor non-profesional melalui Employment Permit System (EPS) dengan pekerjaan meliputi bidang manufaktur, konstruksi, pertanian, dan perikanan
Baca Juga: Bank SulutGo Raih Juara Umum PORSEBANK BMPD Sulut 2026
Saat diajak untuk mencari kerja bersama, ia mengungkapkan bahwa Femas memberikan keterangan yang berbeda.
“Temenku ganti tanya, katanya dari GtoG fishing terus kabur, terus kemarin waktu aku mau pergi dari sana, ku tanya lagi katanya kabur dari travel,” sambungnya.
Polisi Tak Bisa Masuk ke Tempat Ibadah untuk Menangkap Femas
Meski keberadaan Femas sudah terdeteksi di Ansan, bahkan tepat di satu lokasi, tapi polisi setempat tidak bisa melakukan penangkapan.
Pasalnya, Femas berada di tempat ibadah dan polisi terhalang aturan yang berlaku.
“Femas ada di Ansan, polisi sudah ke situ. Dia sembunyi di masjid, tapi polisi enggak bisa masuk karena itu tempat ibadah dan dia belum jadi kasus kriminal, masih urusan imigrasi,” cerita pesan lainnya yang dikirim.
Modus Kerja Ilegal di Korea Selatan
Masih dari unggahan yang sama, disebutkan bahwa Femas berada dekat dengan komunitas WNI yang bekerja di Korea Selatan secara ilegal.
Artikel Terkait
Bank SulutGo Raih Juara Umum PORSEBANK BMPD Sulut 2026
Usai Viral Kepala SPPG Blora Pamit Salat Lalu Mendadak Resign: Dapur MBG Ikut Berhenti, Belum Ada Pengganti
Gubernur Sulut Tunjuk Sejumlah Plt Pejabat Baru, Sekdaprov Tahlis Gallang Serahkan SK
Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Unsrat Raih Akreditasi Unggul
Kronologi Ledakan Dahsyat di Rumah Mewah Kawasan Grand Polonia Medan, Diduga Bermula dari Kebocoran Pipa Bawah Tanah