Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Menurut kuasa hukum, setiap kali menceritakan kembali dugaan penyiksaan yang dialaminya, korban tidak kuasa menahan tangis.
Reza menilai korban selama ini memilih bungkam karena diduga terus mendapat intimidasi dari pelaku.
"Itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahun," katanya.
Terduga Pelaku Telah Ditahan
Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial N.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: BPJN Maluku Digoyang! INAKOR Seret Dugaan Tertutupnya Dokumen 7 Proyek APBN ke Ombudsman
"Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, Jumat, 3 Juli 2026.
Polda Jawa Tengah juga memastikan bahwa selain diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, oknum tersebut akan menjalani sidang etik profesi.
"Akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Artanto.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami laporan korban. Pihak kepolisian belum menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses pidana yang menjerat oknum anggota tersebut, sementara seluruh dugaan yang disampaikan korban masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.