Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Dari lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang sitaan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Polri menyebut rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk kasus PT Asabri dan penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Selaras (CBS) kepada anak perusahaan Krakatau Steel.