korupsi

Duh, KPK Pakai Jurus Baru Cegah Praktek Korupsi di Pemerintah Daerah, Simak Yuk!

Rabu, 20 Maret 2024 | 20:36 WIB
Gedung KPK (Istimewa)
 
REKOMKITA- Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
 
Salah satu yang disorot KPK yakni perihal pencegahan praktek korupsi di jajaran pemerintah daerah (Pemda). 
 
Jurus baru pun dikenalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah praktek korupsi di pemerintah daerah.
 
Jurus baru KPK tersebut, yakni dengan meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, Rabu, 20 Maret 2024.
 
Menurut KPK, peluncuran indikator MCP ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Daerah.
 
Alex menyebutkan, jika masih banyak tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Selain itu, sudah jadi kebiasaan masyarakat memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih.
 
Diharapkan, KPK dapat fokus memberantas korupsi pada praktik-praktik yang merusak sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk itu, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan program koordinasi pemberantasan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
 
Alex berharap lewat MCP, KPK dapat memetakan titik rawan korupsi di setiap daerah dan membantu identifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar korupsi dapat terhindarkan. 
 
Menurut Alex, di tahun 2023, hasil MCP terhadap 546 Pemerintah Daerah (Pemda) menunjukkan indeks 75,13 atau turun 1,16 poin dibandingkan hasil MCP tahun 2022.  Sebagai evaluasi atas capaian MCP tersebut, Korsup KPK telah melaksanakan penyusunan dan harmonisasi terkait area indikator serta subindikator MCP bersama Kemendagri dan BPKP.
 
“Pada MCP 2024, telah dirumuskan 8 area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator. Perubahan ini disesuaikan dengan evaluasi hasil skor MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, dan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 yang mengalami penurunan,” 
kata Alex seperti dilansir dari situs resmi KPK. 
 
Sementara itu, perubahan area indikator pencegahan korupsi pada tahun 2024 berupa pemisahan area perencanaan dan penganggaran, serta perluasan area perizinan dengan memasukan sektor layanan publik. Area tata kelola dana desa tidak diikutsertakan, mengingat desa merupakan entitas berbeda dari Pemda.
 
Kedepan akan dilakukan beberapa program pendalaman MCP, antara lain Pemantauan Pelaksanaan PBJ, Pemantauan Pelayanan Publik bersama Stakeholder terkait (Tim Saber Pungli) melalui TL pengaduan dan pemantauan dan/atau sidak, Penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan, dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan lainnya, misalnya penyelesaian BMD bermasalah.
 
Alex berpesan agar seluruh Pemda dapat meneguhkan komitmen dalam pencegahan korupsi. “Sinergi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh instansi dan peran serta masyarakat merupakan satu simpul kuat yang dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya KPK, melainkan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa,” tutup Alex.
 
Sumber: KPK

Tags

Terkini

Gara-Gara Jalan Cor, Dua ASN ini Berstatus Tersangka

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:18 WIB