Ia menambahkan bahwa perspektif keadilan bagi korban sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia tidak bertentangan dengan ajaran maupun etika hukum Islam.
Namun demikian, unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Sejumlah netizen mempertanyakan waktu dan makna kunjungan Wakil Bupati kepada tersangka di tengah proses hukum yang masih berjalan.
"Benar memang ada tabayun, namun fisik, mental, serta masa depan korban sudah hilang," tulis salah satu akun.
Komentar lain menyebut, "Ini gesture yang secara tidak langsung mengintervensi proses hukum dan menunjukkan keberpihakan."
Ada pula warganet yang mempertanyakan ajakan tabayun tersebut dengan menulis, "Tabayun dari mana kalau ada penghilangan nyawa seseorang?"
Sementara itu, AMR merupakan satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam kasus pembakaran tiga santri. Sebagai pimpinan pondok pesantren, AMR diduga lalai sehingga peristiwa tersebut dapat terjadi.
Selain AMR, polisi juga menetapkan MR, seorang santri senior yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi di salah satu ruangan pondok pesantren pada 13 Desember 2025. Peristiwa itu mengakibatkan tiga santri menjadi korban, yakni SS, SAH, dan ADR.
SAH mengalami luka bakar sekitar 20–30 persen, ADR mengalami luka bakar 30–40 persen, sedangkan SS mengalami luka bakar hingga 60–70 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sekitar satu pekan di RSUD Praya.
Artikel Terkait
UMY Investigasi Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Farmasi yang Viral, Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain
Tim Hotman Paris Ungkap Sulitnya Bertemu Santri Korban Pembakaran di Lombok, Harus Lewati Izin Berlapis
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Mengaku Iseng, Polisi Selidiki Latar Belakang dan Kondisi Kejiwaan
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Tak Dikenal KUHAP
Hut ke-403 Kota Manado, AW Berharap Manado Makin Maju, Sejahtera dan Aman dari Peks - Peks