Lebih lanjut, Roy menyebut pintu menuju ruang penyimpanan tersebut sengaja disamarkan dengan lemari yang berada di salah satu kamar lantai dua.
"Di lantai dua, di kamar. Jadi, itu ditutup kayak lemari, di belakang lemari posisinya," ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel Terkait
Ingar Kasus Dokter PPDS di Manado Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Beredar Dugaan Chat Kepanikan Rekan saat Jadwal Jaga
Viral Polisi di Baubau Diduga Terciduk Selingkuh dengan Pegawai Kejari, Awalnya Ketahuan Saat Singgah Beli Roti
Dari Iseng Jadi Sukses, Kisah Fal Kenzi Kreator Game Berusia 20 Tahun
Denny Sumargo Minta Keterbukaan usai Keluarga Santri Korban Pembakaran Tak Jadi Terbang ke Jakarta karena Dicegat Polisi
Supercar Terbelah Dua usai Tabrak Tiang Listrik, Pengemudinya Ternyata YouTuber Andra ST