Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Tak Dikenal KUHAP

Photo Author
Dreiter Rooy, Rekomkita
- Selasa, 14 Juli 2026 | 15:08 WIB
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.  (Dok. YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok. YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)

Rekomkita - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud menilai proses yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak memiliki dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, dikutip Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Mengaku Iseng, Polisi Selidiki Latar Belakang dan Kondisi Kejiwaan

Mahfud juga menyoroti fakta bahwa Febrie Adriansyah, yang menurutnya telah ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Mahfud Minta KPK Ambil Alih Perkara

Menurut Mahfud, pengambilalihan perkara oleh KPK diperlukan agar penanganan kasus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," katanya.

Baca Juga: Tim Hotman Paris Ungkap Sulitnya Bertemu Santri Korban Pembakaran di Lombok, Harus Lewati Izin Berlapis

Ia bahkan menyebut apabila terdapat hambatan politik yang membuat KPK tidak segera bertindak, Presiden Prabowo Subianto dapat meminta lembaga antirasuah tersebut mengambil alih perkara.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," ujarnya.

Mahfud mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu perkara, tetapi juga berdampak pada sistem hukum secara keseluruhan.

Baca Juga: UMY Investigasi Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Farmasi yang Viral, Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain

"Ini sangat mengkhawatirkan perkembangan dunia hukum kita. Bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," tegasnya.

KPK Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Menanggapi usulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya masih memantau perkembangan penyidikan setelah pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gara-Gara Jalan Cor, Dua ASN ini Berstatus Tersangka

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:18 WIB
X